Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan PERDA Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Sebagai Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati Kendal, maka Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan Daerah di bidang Perdagangan, sehingga keberadaannya mempunyai arti yang sangat penting dalam mendukung dan mendorong usaha Pengembangan dan Peningkatan Pembangunan Ekonomi Daerah
Susunan Organisasi Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal terdiri sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana
Perkantoran
Dinas Perdangan Kabupaten Kendal, menempati gedung kantor yang alamatnya di Jalan Taman Pahlawan Kusumajati Kendal, Telp (0294) 381082 Kelurahan Bugangin, Kec. Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Kode Pos 51300 yang terdiri dari 2 (dua) lokasi di sebelah barat dan timur jalan (berhadap-hadapan) yang penggunaannya sebagai berikut :
Website Resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal